Penguatan RUU Penyiaran Ciptakan Keadilan Ekosistem Media

10-03-2025 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyiaran dengan Dirjen Ekosistem Digital Komdigi serta pimpinan lembaga penyiaran seperti TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengaturan penyiaran di Indonesia, guna menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil, dan mendukung kebebasan pers. Amelia menyebutkan topik yang dibahas terkait dengan RUU Penyiaran memiliki relevansi yang sangat vital dalam pengaturan penyiaran multiplatform.

 

“Kehadiran negara dalam konteks penyiaran ini merupakan aspek yang sangat penting untuk menciptakan ekosistem media yang demokratis, adil dan mendukung kebebasan pers,” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Penyiaran dengan Dirjen Ekosistem Digital Komdigi serta pimpinan lembaga penyiaran seperti TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

 

Lebih lanjut, Amelia juga memberikan beberapa masukan strategis kepada Kemkomdigi, khususnya mengenai pentingnya penguatan hak publik yang sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak publik dalam penyiaran dapat terjaga, serta untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” lanjutnya.

 

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mendorong Kemkomdigi untuk segera mengaktifkan dan mengoptimalisasi komite pelaksana yang diamanahkan oleh Perpres tersebut, yang bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme yang berkualitas. 

 

"Komite ini harus segera menyusun mekanisme prosedur dan batas waktu yang jelas dalam proses negosiasi antara perusahaan media nasional dan platform digital global, agar hak ekonomi media nasional dapat terwujud dengan adil dan layak,” tandasnya.

 

Amelia menegaskan penguatan peran negara dalam penyiaran ini sangat penting, terutama karena biaya produksi berita yang tidak kecil bagi media konvensional. Terlebih lagi, lembaga penyiaran publik seperti TVRI, RRI, dan ANTARA, yang selama ini menjadi pusat pemberitaan nasional, membutuhkan dukungan untuk tetap dapat bertahan di tengah perkembangan teknologi digital.

 

Di akhir pernyataannya, Amelia menegaskan pentingnya pengaturan public rights dalam RUU Penyiaran untuk memperkuat posisi media nasional ketika berhadapan dengan platform global dan digital.

 

“Media-media lain biasanya hanya mengambil materi dari beberapa televisi, lalu menggabungkannya. Oleh karena itu, kami rasa pengaturan tambahan dalam RUU Penyiaran ini sangat penting untuk meningkatkan legitimasi media nasional,” tutup Amelia. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...